rogram ini mencakup pengawasan penangkapan ikan, pengaturan musim penangkapan, pembentukan kawasan konservasi, dan pemulihan ekosistem yang rusak berdasarkan kuota penangkapan ikan, di enam zona yang telah ditentukan, dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta dalam rangka pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.


0 Komentar